Powered By Blogger

Selasa, 21 Oktober 2014

Pengalaman ditilang Polisi...


Saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus surat tilang di Pengadilan Negeri Depok...
berawal dari makan di warkop bersama teman –teman hingga akhirnya jam menunjukan pukul 17.00 WIB dan saya pulang bersama kekasih saya. Ketika sedang dijalan kekasih saya ingin membeli mangga dan saya pun memutar arah balik dan melawan arah tetapi baru saja saya belok tiba- tiba muncul menghalau jalan saya dan saya kaget karena binggung. Hehe
akhirnya saya diminta memperlihatkan SIM dan STNK saya lalu langsung di tanya sama pak polisinya "kamu tahu kesalahan kamu mas?" dan saya jawab dengan cengar cengir "saya salah karena orang yang saya boncengi tidak memakai helm pak", lalu pak polisi langsung mengeluarkan jurus mautnya yaitu surat tilang berwarna merah.. hehe
pak polisi langsung mengisi data" pada surat tilang merah itu dengan tulisan yang hampir tidak dapat saya baca karena tulisannya lebih-lebih dari tulisan dokter.
lalu saya menerima surat tilang merah itu, ketika selesai kekasih saya bertanya “kenapa gak minta form bitu aja ?” dan saya jawab “emng kenapa ? aq gak ngerti jadi terima aja.
Ketika dijalan pulang saya dan kekasih saya melihat ada mobil polisi tepat di pinggir jalan, entah mau bilang apa kita pun hanya tertawa karena tidak melihat mobil itu. Hahaha
Karena saya mendapatkan form merah yang mengharuskan untuk mengikuti sidang akhirnya saya diam saja dan bersedia untuk di tilang, alhasil SIM C saya di sita selama seminggu dan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal yang telah dicantumkan di surat tilang tersebut.
Akhirnya hari sidang tiba juga dan saya kesana bersama kekasih saya (maklum karena baru pertama kali ikut sidang tilang). Dalam surat tilang tercantum saya harus datang pada sidang pukul 10.00 dan berhubung saya tidak tahu dimana letak persis Penagadilan Negeri Depok itu dimana saya berangkat dari rumah kira-kira pukul 08.00 pagi untuk mencari alamat Pengadilannya.
tapi ternyata sangat mudah untuk sampai di Pengadilan Negeri Depok itu saya cukup melewati jalan kelapa dua depok ke arah Margonda Raya lalu tanya-tanya dimana komplek perkantoran kota kembang dan akhirnya saya sampai juga di Pengadilannya yang ternyata dekat dengan Kantor Pemadam Kebakaran setelah melewati kolam renang Aladin Waterpark Depok.
saat saya memarkir motor saya tiba-tiba di datangi bapak-bapak yang menawarkan jasa untuk membantu saya mengurus tilang saya, tapi langsung saya tolak secara halus karena saya mau jujur tidak ingin menggunakan jasa calo dan ingin mengurus sendiri, sekalian cari pengalaman maksudnya. pertama saya bingung saat memasuki kantor pengadilan dan suasana memang ramai karena saat itu sudah pukul 08.30 pagi.
Tiba-tiba ada seorang petugas yang memberi tahu untuk melihat nomor urut kasus sidang saya di dekat parkiran belakang pengadilan. setelah mendapat info nomor urut dan ruang sidang saya, saya segera menuju tempat ruang sidang yang ditentukan tentunya bersama orang-orang yang senasib.
waktu sudah menunjukan pukul 09.30 pagi dan saya sudah menunggu lebih dari 1 jam dari sidang yang akan dimulai pukul 09.00 pagi ternyata hakimnya lama datang.
akhirnya para hakim yang terhormat mulai menampakkan dirinya pada pukul 10.00 pagi dengan wajah tidak bersalah -_-
saya berada di nomor urut yang cukup jauh 1117 dan ruang sidang terasa sangat sesak karena dipenuhi orang-orang untuk menunggu giliran dipanggil membayar denda.
Akhirnya saya maju dan langsung diberikan sangsi :
Hakim : denda sebesar Rp.40.000 dan administrasi Rp. 2.000 atau kurungan penjara 3 hari.
Saya : denda aja pak (dari pada dikurung mendingan saya kena denda kali pak) hehe
Hakim : bayar dibelakang *ketuk palu 3x tok tok tok
setelah dijatuhi besarnya denda saya langsung membayar denda pada orang yang ada dibelakang pak hakim dan akhirnya SIM C saya kembali juga tapi dengan lobang steples besar yang cukup mengganggu tampilan SIM C saya yang baru berumur 4 tahun (ga apa- apa deh tahun besok juga udah ganti) hehe
walaupun tidak mendapat bukti pembayaran dari pembayaran tilang saya tapi saya merasa puas karena dapat mengurus tilang saya kali ini dan tidak berusaha untuk menggunakan jasa calo karena bermodalkan pengalaman orang – orang di internet.
mengurus sidang itu juga mudah kok dan tidak sulit, jadi kalau anda memang mengakui kesalahan anda saat melanggar peraturan lalu lintas anda bisa meminta form biru untuk mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda pada bank,tapi kalau anda mau nyobain ikut sidang yaa minta aja form merah sama pak polisinya dan mengurus tilang juga sangat mudah hanya pasti sedikit merasa capek nungguin hakimnya doank.


Minggu, 19 Oktober 2014

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran akuntan antara lain :
a)      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

b)     Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c)      Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

d)     Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

e)      Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

f)       Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

 Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a)      Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan  konsisten.
b)     Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c)      Inovasi          
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d)     Simplisitas      
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
e)      Teknik akuntansi (akuntansi technique)
Adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a)      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b)     Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c)      Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
KESIMPULAN
Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu. kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Sumber :
Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Tessy Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta.
http://uchisujay.blogspot.com/2011/10/makalah-etika-profesi-akuntansi.html

ETIKA PEMERINTAHAN

Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.  Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik danbenar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.

Makna Etika pemerintahan

    Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk  dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan social.
Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan Etika berupa :  etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ).
    Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional  yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.

Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara

1.        Filsafat Idealisme Sokrates ( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.        Filsafat  Idealisme dari Plato ( namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3.        Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
4.      Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.

Nilai_niali etika dalam pemerintahan

Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.      kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.      kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

Wujud etika dalam pemerintahan

Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

Landasan etika pemerintahan Indonesia

a.              Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.             TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.              UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.             UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.              UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.              PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .

Masalah Etika dalam pemerintah

Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1.      Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2.      Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.

Sumber :
Inu KencanaSistem Pemerintahan Indonesia,Gema Insane Press,Jakarta,19991

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN

Dilihat dari Segi Pengertian, Aspek, Tujuan, Prinsip, Jenis, Ide dan Pengelompokan 
Definisi bisnis dapat dijabarkan dari pengertian, aspek, tujuan, prinsip, jenis, ide bisnis dan pengelompokannya.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya-penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut Pengertiannya, etika dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Etika sebagai praktis (apa yang dilakukan sejauh ini sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral).
  2. Etika sebagai refleksi (dalam hal ini menyoroti dan menilai baik-buruknya seseorang).
Pengertiannya dapat dibedakan menjadi :
  1. Secara makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan.
  2. Secara meso, etika bisnis mempelajadi masalah-masalah etis dibidang organisasi.
  3. Secara mikro, etika bisnis difokuskan pada hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis.
Menurut Zimmerer, etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin, etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi. Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan.
Jadi, Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam berusaha dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam suatu perusahaan.
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Kasus Tylenol Johnson & Johnson Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Tujuan Bisnis
Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan dapat dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, tujuan bisnis antaralain:
a.       Profit (keuntungan)
b.      Growth (pertumbuhan)
c.       Continuity (berkesinambungan)
d.      Stability (stabilitas)
e.       Public Service (pelayanan umum)
f.       Will Fare (sejahtera)
Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas lima bidang usaha, yaitu sebagai berikut:
a.         Bidang Industri ( Industry )
Bidang industri yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contohnya : Industri otomotif, perhutanan, perkebunan, pertambangan dan penggalian.
b.        Bidang perdagangan ( commerce )
Bidang perdagangan yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun anranegara. Contohnya : distributor, agen, makelar, peritel besar, dan peritel kecil.
c.         Bidang jasa ( service )
Bidang jasa yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contohnya : jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, dan pengacara.
d.        Bidang agraris
Yaitu kegiatan memproduksi hasil pertanian.
e.         Bidang ekstraktif
Yaitu kegiatan memproduksi hasil pertambangan.
Nilai – nilai etika bisnis
Terdapat beberapa nilai – nilai etika bisnis yaitu :
a.       Kejujuran
Kejujuran merupakan unsur terpenting dalam dunia bsinis, karena sekali mendapkan predikat tidak jujur akan sangat mempengaruhi perkembang bisnis yang dijalankan. Kepercayaan partner atau rekan bisnis kitaitu sangat penting dan wajib kita junjung tinggi . sekali kita berbohong atau tidak jujur maka kedepannya pun akan sulit bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dan ini akan menghambat karir kita kedepannya. Semakin besar kita jujur dan beertanggungjawab yang kita pegang semakin besar pula kebebasan yang kita miliki.

b.      Keadilan
Melakukan seseorang sesuai dengan haknya. Misalnya, dalam memberikan upah kepada karyawan maka harus sesuai standar.

c.       Rendah Hati
Melakukan bisnis hendaknya tidak dengan sombong. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk atau jasa.

d.      Simpatik
Mengelola emosi dan menampilkan wajah simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda
, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.

e.       Kecerdasan
Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

Sumber :
http:/padbembyagus.blogspot.com/2012/04/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dan.html
http://www.slideshare.net/abeyow/etika-bisnis-dan-tanggung-jawab-sosial-3075042
//id.wikipedia.org/wiki/Tanggungjawabsosial
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/11/etika-bisnis-dalam-melakukan kegiatan.html