Powered By Blogger

Selasa, 11 November 2014

PUISI

my name for my love

Y ang terindah selalu nampak ..
U ngkapan hati tak pernah salah ..
D alam gelap maupun terang ..
H arapan tak akan padam ..
A khir yang indah selalu ada ..
S uara angin menembus rambut ..
U ngkapan itu terdengar jelas ..
N ama indah sang rupawan ..
A langkah menyenangkan mendengar suaranya ..
S enyummu yang indah ..
T ak pernah lepas dari bayangan ..
A pakah ku dapat selalu melihat senyum itu ..
N amun aku menginginkannya ..
T idak akan aku berdusta dalam hati ..
I  srina itulah namamu ..
O rang yang selalu ada dihidupku ..

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen

• Definisi Akuntansi Keuangan Dan Manajemen
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset
Sedangkan Akuntansi Keuangan yaitu bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan pelaporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kredirtor, pemasok, serta pemerintah.
• Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas yang nantinya akan digunakan oleh pihak luar.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

• Persamaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
1) Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam akuntansi manajemen.
2) Menggunakan Sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

SUMBER :
http://sijenius.wordpress.com/2013/05/03/perbedaan-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://arifa7x.wordpress.com/2012/11/28/tanggungjawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen-tanggungjawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen-tanggungjawab-akuntan-keuangan-dan-akuntan-manajemen/
http://akbarwindra.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


·         Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.      Indepedensi, integritas, dan
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain
·         Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
      Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
      Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
·         Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun
laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas
untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang
tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika
bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
·         Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
      Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika
    profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan
    pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi,
    kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
    kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
    objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung
    jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa
    dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

SUMBER :


http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-2/


Kode Etika Dalam Auditing

Kode Etika Dalam Auditing
•Pengertian Etika
            Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
            Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)

•Pengertian Auditing
            Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika Dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

•Prinsip Prinsip Etika
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu
1) rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2) kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
3) Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
4) Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5) Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
6) Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.

•Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1) Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan    obyektif
2)Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3)  Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
     mereka kepada publik.

SUMBER :
            http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/
            http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://muhamadramdani17.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-idependensi-   kendali-mutu/
http://zakyways.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi
·         Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak aka nada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
     1.Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
·   Kredibilitas
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·   Profesionalisme
di perlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·   kualitas jasa
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·   Kepercayaaan
pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.
     2.       Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
·         Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a)  Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b)  Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
d)  Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e)  Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
·         Prinsip-prinsip Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a) Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
b) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
c) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
d) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
e) Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
f) Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
     ·         Prinsip-prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,  mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan  tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
a) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b)Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
c)Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
d) Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.


SUMBER :
                        http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
                        Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam
Pendidikan danRiset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.