Powered By Blogger

Sabtu, 03 November 2012

PENYEBAB KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG



Koperasi di Indonesia pada saat sekarang ini sedang mengalami depresiasi atau dengan nama lain tidak berkembang, malah melainkan menyusut. Banyak hal yang menyebabkan koperasi di Indonesia sulit berkembang, diantaranya adalah :

1.      Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi,
2.      Penerapan tujuan yang kurang jelas,
3.      Manajemen pengelolaan yang kurang profesional,
4.      Belum memiliki rencana strategis jangka panjang,
5.      Pengalokasian Sumber Daya yang kurang baik,
6.      Demokrasi ekonomi yang kurang,
7.      Kelembagaan koperasi,
8.      Aspek lingkungan,
9.      Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka tidak dijalankan,dan
10.  Kurang promosi dan sosialisasi.

Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jumlah Koperasi di Indonesia tercatat 103.000 unit lebih dengan keanggotaan mencapai 26.000.000 orang. Dengan data seperti ini maka seharusnya koperasi sudah dapat dikatakan sebagai salah satu sumber devisa negara serta dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataannya berbeda jauh. Banyak koperasi di Indonesia yang sulit untuk berkembang karena adanya beberapa faktor.  Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat.  Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk bagi koperasi indonesia secara keseluruhan.


SUMBER :
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.html

BAPAK KOPERASI INDONESIA



Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Presiden RI Pertama (1945-1956)Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi Dia juga aktif membimbing gerakan Koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul "Lampau dan Datang".
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Padang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul "Menuju Negara Hukum".

Proklamator, kelahiran Bukittinggi, 12 Agustus 1902, ini diberi kehormatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).


Sumber :
http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/257-bapak-koperasi-indonesia
 
 


Sabtu, 13 Oktober 2012

WAWANCARA KOPERASI SIMPAN PINJAM (MUTU UTAMA)



Dari hasil wawancara Saya dengan  Koperasi Simpan Pinjam MUTU UTAMA, yang terletak di   Jl. Raya Setu No.70, Cipatung-Jakarta Timur, diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Sejarah Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam MUTU UTAMA  bergerak di bidang jasa pelayanan simpan pinjam dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan pegawai Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil perikanan (BBP2HP).

  • Jenis Koperasi
Koperasi Mutu Utama merupakan jenis Koperasi Simpan Pinjam, Koprasi Barang dan Produk Perikanan, koperasi yang melayani simpan pinjaman dari anggotanya.

  • Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitu para pegawai Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil perikanan (BBP2HP)
 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a)   Warga Negara Indonesia
b)   Pegawai Kantor BBP2HP  
c)   Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
d)   Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada  
      dalam perwalian atau sebagainya )
e)   Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar
      Rp.20.000  dibayar  setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau   
      keputusan rapat anggota.
f)    Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku
      dalam Koperasi


g)    Anggota Adalah :
-         Setelah menjalani dua kali periode pinjaman  dengan criteria lancar dan lunas
-         Dan atau simpanan pokok telah menggendap selama 1 tahun
-         Diluar Butir diatas statusnya adalah anggota

·         Program
1.      Pinjaman  maksimal 15 juta, Dalam angsuran 10 bulan / 20 bulan dan bunganya 1,5 % per bulan
  1. Koperasi Barang dan bunganya 2 % per bulan
  2. Koperasi Produk perikanan

·         SIMPANAN
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mutu Utama  memberikan layanan Simpanan Sukarela dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.

·         PINJAMAN
Koperasi Simpan Pinjam Mutu Utama, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.

Mudah
Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :
1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota Koperasi Mutu Utama
2)      Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman
3)     Mengisi Permohonan Menjadi Anggota Koperasi Mutu Utama
4)     Sisa gaji tidak boleh minus

Cepat
Setelah 4 point diatas terpenuhi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Mutu Utama. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman

Tepat Sasaran
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka Koperasi Simpan Pinjam Mutu Utama memberika program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada anggota.