Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Prof.
Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Menurut Van kan
hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum
bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini
meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa
lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas
peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub
mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus
dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa
juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama
hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila
saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini
saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan
melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak
ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan
memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan.
Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum
dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum
perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi
kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak
dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan
perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha
di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum
khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat
diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak
tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah
berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan
dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan.
Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)
Perbuatan yang bersifat perdata
b)
Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c)
Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d)
Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai
hal yang logis dan patuh
e)
Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute
law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai
peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
- Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi;
Penduduk bangsa Eropa, penduduk
bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
- Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil
pendidikan timur
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.
Jenis-jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
2.
Penyerderhanaan hukum
3.
Kesatuan hokum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
- Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar