Upaya Hukum Perdata
1. UPAYA HUKUM BIASA
a. Banding
Banding merupakan lembaga
yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan
pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang
mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) .
Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat
banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur dalam
Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement
Buitengewesten (RBg).
Pengajuan banding dapat
dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empatbelas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari
dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empatbelas) tersebut
jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.
b. Kasasi
Sebagaiamana lembaga
banding, lembaga kasasi ini merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak
yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat banding dan
atau sutau lembaga yang disediakan bagi pihak yang tidak menerima atau menolak
penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan
mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 telah beberapa kali
dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
a. verzet
Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg tergugat/para
tergugat yang dihukum dengan verstek
berhak mengajukan verzet
atau perlawanan dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan
putusan verstek
itu kepada tergugat/para tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung
disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Dan, apabila putusan itu tidak
langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan)
tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan)
dan, apabila tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah
hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 Ayat [2] jo Pasal
196 HIR
dan Pasal 153 Ayat [2] jo Psal 207 RBg).
b. derden verzet
Perlawanan pihak ketiga
terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda
yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan
harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini
kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari
penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan
pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang
kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya.
Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap
peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan
upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda
dilaksanakannya eksekusi.
Perlawanan pihak ketiga
terhadap sita jaminan baik conservatoir
ataupun revindicatoir
tidak diatur baik dalam HIR,
RBg ataupun Rv,
ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah
Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk
melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line.
c. peninjauan kembali
Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender,
dalam hal:
1) apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2) apabila setelah perkara
diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat
bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3) apabila telah dikabulkan
suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal
yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya
telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para
pihak yang berperkara;
4) apabila dalam suatu putusan
terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak
putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan
telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; dan
terhadap permohonan
peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu 180 (seratus
delapanpuluh) hari tersebut, tidak dapat diterima dan berkas perkara dimaksud
tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung, maka selanjutnya pengembalian berkas
kepada yang bersangkutan harus disertai dengan Penetapan Ketua Pengadilan
Negeri yang menyatakan bahwasanya berkas tidak dapat diterima oleh karena telah
melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang
SUMBER
:
http://pn-pekalongan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11&Itemid=58
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
statushukum.com/kasus-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar