Powered By Blogger

Rabu, 10 April 2013

Upaya Hukum Perdata




            Upaya Hukum Perdata 

1. UPAYA HUKUM BIASA
a. Banding
Banding merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) . Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur dalam  Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten (RBg).
Pengajuan banding dapat dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empatbelas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empatbelas) tersebut jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.

b. Kasasi
Sebagaiamana lembaga banding, lembaga kasasi ini merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat banding dan atau sutau lembaga yang disediakan bagi pihak yang tidak menerima atau menolak penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985  telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA
a. verzet
Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat/para tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Dan, apabila putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan) tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan) dan, apabila tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 Ayat [2] jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 Ayat [2] jo Psal 207 RBg).

b. derden verzet
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya. Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan baik conservatoir ataupun revindicatoir tidak diatur baik dalam HIR, RBg ataupun Rv, ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line.

c. peninjauan kembali
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender, dalam hal:
1) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
2) apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
4) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; dan
terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari tersebut, tidak dapat diterima dan berkas perkara dimaksud tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung, maka selanjutnya pengembalian berkas kepada yang bersangkutan harus disertai dengan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwasanya berkas tidak dapat diterima oleh karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang


SUMBER :
 http://pn-pekalongan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11&Itemid=58
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
statushukum.com/kasus-hukum-perdata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar