HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada
beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling
dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT),
perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna
memajukan perdagangan.
.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun
udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan
cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke
tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai
mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah –
konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
(hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan
Ekspor – Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.
KUHD
b.
KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD
mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas
konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri
Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum
perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak,
hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.
Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam
pengertian KUHD
5.
Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang
yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber
Hukum Dagang
1.
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.
Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang
semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu
perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga
tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Pentinganya
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung
hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya
pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada
persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
Orang-orang
Perantara
1.
Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir,
orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma
(Procuratie – Houder)
2.
Golongan II :
a.
Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang
menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk
pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.
Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah,
tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung
jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Contoh Kasus Hukum Dagang
Walaupun
pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang
cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan,
pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya
Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk
produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak
Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; • tidak memiliki daya pembeda • telah
menjadi milik umum • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai
Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain
tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi
menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti
yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah
terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari
masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian
merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku
sangatlah penting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar