manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas
pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien
namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
- Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
- Kegiatan pencarian modal
adalah memanage
aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam
maupun luar Koperasi.
Kegiatan
penggunaan modal
adalah
aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk
modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip
ekonomi
adalah suatu
prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri
dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis
sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
Prinsip
Koperasi dan aturan lainnya
yaitu peraturan
yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi).
Minimalisasi
penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam
Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan
pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan
anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur)
terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang
agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan
solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah pertama
hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan
dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah kedua,
menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini
menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber
modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan
baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus
melakukannya dengan perhitungan yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana
usaha pada studi kelayakan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien,
produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Permodalan
dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai
suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor
lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa
adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka
langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya.
Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002:
117) sebagai berikut:Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai
faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting
untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa
modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi
lain.
Definisi modal
adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan
dalam kegiatan bisnis sehari-hari.Modal merupakan kekayaan yang dimiliki
perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan
dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami
perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian
dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian
dibelikan persediaan bahan
- Sebagian
dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi
disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya
faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61)
sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat
dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering
diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau
kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal:
uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari
segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial.
Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi
pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi
selanjutnya
Fungsi
permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada
”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara
menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus
”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus
bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang
dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua
pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan
modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Sumber :
http://organisasi.org/definisi-pengertian-manajemen-keuangan-tugas-pokok-dan-tujuan-manajer-keuangan-perusahaan
http://netibudiwati.blogspot.com/2009/03/manajemen-keuangan-dan-permodalan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar