Powered By Blogger

Minggu, 19 Oktober 2014

ETIKA PEMERINTAHAN

Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.  Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik danbenar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.

Makna Etika pemerintahan

    Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk  dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan social.
Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan Etika berupa :  etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ).
    Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional  yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.

Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara

1.        Filsafat Idealisme Sokrates ( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.        Filsafat  Idealisme dari Plato ( namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3.        Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
4.      Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.

Nilai_niali etika dalam pemerintahan

Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.      kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.      kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

Wujud etika dalam pemerintahan

Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.

Landasan etika pemerintahan Indonesia

a.              Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.             TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.              UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.             UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.              UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.              PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .

Masalah Etika dalam pemerintah

Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1.      Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2.      Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.

Sumber :
Inu KencanaSistem Pemerintahan Indonesia,Gema Insane Press,Jakarta,19991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar