Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan
pengaruh bagi keadaan di sekitarnya. Dalam berorganisasi khususnya
organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini
merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di
dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena
menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Etika Pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik danbenar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia.
Makna Etika pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan social.
Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun
( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat,
pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan Etika berupa : etika umum ( etika sosial ) dan
etika khusus ( etika pemerintahan ).
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1.
Filsafat
Idealisme Sokrates ( 470-399 sM ) bahwa
kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang
harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.
Filsafat Idealisme
dari Plato ( namanya aslinya Aristokles,
427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan
Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3.
Filsuf
Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian
Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan
itu tertinggi dibatasi dengan UU.
4.
Filsuf Idealisme
John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan
dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara
dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan
personality.
Nilai_niali
etika dalam pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia
dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan moralitas, ketabahan serta
berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian
diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya
termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud
etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam
UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya
adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi
organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum
secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
Landasan etika pemerintahan Indonesia
a.
Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.
TAP
MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.
UU
No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.
UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.
UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3
Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.
PP
No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
Masalah Etika dalam pemerintah
Adapun
definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep
modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau
perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap
ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh
di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak
cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada ,
diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara
yang cukup besar.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil
beberapa kesimpulan , antara lain:
1. Rendahnya moralitas para pelaku
bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan
berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2. Etika seseorang dapat mulai
ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi
yang lugu dan utuh.
Sumber :
Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia,Gema
Insane Press,Jakarta,19991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar