Powered By Blogger

Selasa, 21 Oktober 2014

Pengalaman ditilang Polisi...


Saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus surat tilang di Pengadilan Negeri Depok...
berawal dari makan di warkop bersama teman –teman hingga akhirnya jam menunjukan pukul 17.00 WIB dan saya pulang bersama kekasih saya. Ketika sedang dijalan kekasih saya ingin membeli mangga dan saya pun memutar arah balik dan melawan arah tetapi baru saja saya belok tiba- tiba muncul menghalau jalan saya dan saya kaget karena binggung. Hehe
akhirnya saya diminta memperlihatkan SIM dan STNK saya lalu langsung di tanya sama pak polisinya "kamu tahu kesalahan kamu mas?" dan saya jawab dengan cengar cengir "saya salah karena orang yang saya boncengi tidak memakai helm pak", lalu pak polisi langsung mengeluarkan jurus mautnya yaitu surat tilang berwarna merah.. hehe
pak polisi langsung mengisi data" pada surat tilang merah itu dengan tulisan yang hampir tidak dapat saya baca karena tulisannya lebih-lebih dari tulisan dokter.
lalu saya menerima surat tilang merah itu, ketika selesai kekasih saya bertanya “kenapa gak minta form bitu aja ?” dan saya jawab “emng kenapa ? aq gak ngerti jadi terima aja.
Ketika dijalan pulang saya dan kekasih saya melihat ada mobil polisi tepat di pinggir jalan, entah mau bilang apa kita pun hanya tertawa karena tidak melihat mobil itu. Hahaha
Karena saya mendapatkan form merah yang mengharuskan untuk mengikuti sidang akhirnya saya diam saja dan bersedia untuk di tilang, alhasil SIM C saya di sita selama seminggu dan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal yang telah dicantumkan di surat tilang tersebut.
Akhirnya hari sidang tiba juga dan saya kesana bersama kekasih saya (maklum karena baru pertama kali ikut sidang tilang). Dalam surat tilang tercantum saya harus datang pada sidang pukul 10.00 dan berhubung saya tidak tahu dimana letak persis Penagadilan Negeri Depok itu dimana saya berangkat dari rumah kira-kira pukul 08.00 pagi untuk mencari alamat Pengadilannya.
tapi ternyata sangat mudah untuk sampai di Pengadilan Negeri Depok itu saya cukup melewati jalan kelapa dua depok ke arah Margonda Raya lalu tanya-tanya dimana komplek perkantoran kota kembang dan akhirnya saya sampai juga di Pengadilannya yang ternyata dekat dengan Kantor Pemadam Kebakaran setelah melewati kolam renang Aladin Waterpark Depok.
saat saya memarkir motor saya tiba-tiba di datangi bapak-bapak yang menawarkan jasa untuk membantu saya mengurus tilang saya, tapi langsung saya tolak secara halus karena saya mau jujur tidak ingin menggunakan jasa calo dan ingin mengurus sendiri, sekalian cari pengalaman maksudnya. pertama saya bingung saat memasuki kantor pengadilan dan suasana memang ramai karena saat itu sudah pukul 08.30 pagi.
Tiba-tiba ada seorang petugas yang memberi tahu untuk melihat nomor urut kasus sidang saya di dekat parkiran belakang pengadilan. setelah mendapat info nomor urut dan ruang sidang saya, saya segera menuju tempat ruang sidang yang ditentukan tentunya bersama orang-orang yang senasib.
waktu sudah menunjukan pukul 09.30 pagi dan saya sudah menunggu lebih dari 1 jam dari sidang yang akan dimulai pukul 09.00 pagi ternyata hakimnya lama datang.
akhirnya para hakim yang terhormat mulai menampakkan dirinya pada pukul 10.00 pagi dengan wajah tidak bersalah -_-
saya berada di nomor urut yang cukup jauh 1117 dan ruang sidang terasa sangat sesak karena dipenuhi orang-orang untuk menunggu giliran dipanggil membayar denda.
Akhirnya saya maju dan langsung diberikan sangsi :
Hakim : denda sebesar Rp.40.000 dan administrasi Rp. 2.000 atau kurungan penjara 3 hari.
Saya : denda aja pak (dari pada dikurung mendingan saya kena denda kali pak) hehe
Hakim : bayar dibelakang *ketuk palu 3x tok tok tok
setelah dijatuhi besarnya denda saya langsung membayar denda pada orang yang ada dibelakang pak hakim dan akhirnya SIM C saya kembali juga tapi dengan lobang steples besar yang cukup mengganggu tampilan SIM C saya yang baru berumur 4 tahun (ga apa- apa deh tahun besok juga udah ganti) hehe
walaupun tidak mendapat bukti pembayaran dari pembayaran tilang saya tapi saya merasa puas karena dapat mengurus tilang saya kali ini dan tidak berusaha untuk menggunakan jasa calo karena bermodalkan pengalaman orang – orang di internet.
mengurus sidang itu juga mudah kok dan tidak sulit, jadi kalau anda memang mengakui kesalahan anda saat melanggar peraturan lalu lintas anda bisa meminta form biru untuk mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda pada bank,tapi kalau anda mau nyobain ikut sidang yaa minta aja form merah sama pak polisinya dan mengurus tilang juga sangat mudah hanya pasti sedikit merasa capek nungguin hakimnya doank.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar