Saya akan menceritakan pengalaman
saya mengurus surat tilang di Pengadilan Negeri Depok...
berawal dari makan di warkop bersama
teman –teman hingga akhirnya jam menunjukan pukul 17.00 WIB dan saya pulang
bersama kekasih saya. Ketika sedang dijalan kekasih saya ingin membeli mangga
dan saya pun memutar arah balik dan melawan arah tetapi baru saja saya belok
tiba- tiba muncul menghalau jalan saya dan saya kaget karena binggung. Hehe
akhirnya saya diminta memperlihatkan
SIM dan STNK saya lalu langsung di tanya sama pak polisinya "kamu tahu
kesalahan kamu mas?" dan saya jawab dengan cengar cengir "saya salah karena
orang yang saya boncengi tidak memakai helm pak", lalu pak polisi langsung
mengeluarkan jurus mautnya yaitu surat tilang berwarna merah.. hehe
pak polisi langsung mengisi
data" pada surat tilang merah itu dengan tulisan yang hampir tidak dapat
saya baca karena tulisannya lebih-lebih dari tulisan dokter.
lalu saya menerima surat tilang
merah itu, ketika selesai kekasih saya bertanya “kenapa gak minta form bitu aja
?” dan saya jawab “emng kenapa ? aq gak ngerti jadi terima aja.
Ketika dijalan pulang saya dan
kekasih saya melihat ada mobil polisi tepat di pinggir jalan, entah mau bilang
apa kita pun hanya tertawa karena tidak melihat mobil itu. Hahaha
Karena saya mendapatkan form merah
yang mengharuskan untuk mengikuti sidang akhirnya saya diam saja dan bersedia
untuk di tilang, alhasil SIM C saya di sita selama seminggu dan wajib mengikuti
sidang di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal yang telah dicantumkan di surat
tilang tersebut.
Akhirnya hari sidang tiba juga dan
saya kesana bersama kekasih saya (maklum karena baru pertama kali ikut sidang
tilang). Dalam surat tilang tercantum saya harus datang pada sidang pukul 10.00
dan berhubung saya tidak tahu dimana letak persis Penagadilan Negeri Depok itu
dimana saya berangkat dari rumah kira-kira pukul 08.00 pagi untuk mencari
alamat Pengadilannya.
tapi ternyata sangat mudah untuk
sampai di Pengadilan Negeri Depok itu saya cukup melewati jalan kelapa dua depok
ke arah Margonda Raya lalu tanya-tanya dimana komplek perkantoran kota kembang
dan akhirnya saya sampai juga di Pengadilannya yang ternyata dekat dengan
Kantor Pemadam Kebakaran setelah melewati kolam renang Aladin Waterpark Depok.
saat saya memarkir motor saya
tiba-tiba di datangi bapak-bapak yang menawarkan jasa untuk membantu saya
mengurus tilang saya, tapi langsung saya tolak secara halus karena saya mau
jujur tidak ingin menggunakan jasa calo dan ingin mengurus sendiri, sekalian
cari pengalaman maksudnya. pertama saya bingung saat memasuki kantor pengadilan
dan suasana memang ramai karena saat itu sudah pukul 08.30 pagi.
Tiba-tiba ada seorang petugas yang memberi
tahu untuk melihat nomor urut kasus sidang saya di dekat parkiran belakang
pengadilan. setelah mendapat info nomor urut dan ruang sidang saya, saya segera
menuju tempat ruang sidang yang ditentukan tentunya bersama orang-orang yang
senasib.
waktu sudah menunjukan pukul 09.30
pagi dan saya sudah menunggu lebih dari 1 jam dari sidang yang akan dimulai
pukul 09.00 pagi ternyata hakimnya lama datang.
akhirnya para hakim yang terhormat
mulai menampakkan dirinya pada pukul 10.00 pagi dengan wajah tidak bersalah -_-
saya berada di nomor urut yang cukup
jauh 1117 dan ruang sidang terasa sangat sesak karena dipenuhi orang-orang
untuk menunggu giliran dipanggil membayar denda.
Akhirnya saya maju dan langsung
diberikan sangsi :
Hakim : denda sebesar Rp.40.000 dan
administrasi Rp. 2.000 atau kurungan penjara 3 hari.
Saya : denda aja pak (dari pada
dikurung mendingan saya kena denda kali pak) hehe
Hakim : bayar dibelakang *ketuk palu
3x tok tok tok
setelah dijatuhi besarnya denda saya
langsung membayar denda pada orang yang ada dibelakang pak hakim dan akhirnya
SIM C saya kembali juga tapi dengan lobang steples besar yang cukup mengganggu
tampilan SIM C saya yang baru berumur 4 tahun (ga apa- apa deh tahun besok juga
udah ganti) hehe
walaupun tidak mendapat bukti
pembayaran dari pembayaran tilang saya tapi saya merasa puas karena dapat
mengurus tilang saya kali ini dan tidak berusaha untuk menggunakan jasa calo
karena bermodalkan pengalaman orang – orang di internet.
mengurus sidang itu juga mudah kok
dan tidak sulit, jadi kalau anda memang mengakui kesalahan anda saat melanggar
peraturan lalu lintas anda bisa meminta form biru untuk mengakui
kesalahan dan bersedia membayar denda pada bank,tapi kalau anda mau nyobain ikut
sidang yaa minta aja form merah sama pak polisinya dan mengurus
tilang juga sangat mudah hanya pasti sedikit merasa capek nungguin hakimnya
doank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar