Kode Etik
Profesi Akuntansi
·
Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain,
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika,
profesi akuntan tidak aka nada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia
informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi
akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi
dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari profesi akuntansi, sehingga
kode etik bagai kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi dan
sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
1.Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
· Kredibilitas
masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme
di perlukan individu yang jelas
dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
· kualitas
jasa
terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaaan
pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian
jasa oleh akuntan.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
·
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a) Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c) Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini.
d) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
e) Perilaku
Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
·
Prinsip-prinsip Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
:
a)
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
snsitif (Artikel1)
b)
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
c)
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi(artikel III)
d)
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya (Artikel IV)
e)
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
(Artikel V)
f)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang
lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
·
Prinsip-prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
a)
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b)Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
c)Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
d) Kepercayaan.
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
SUMBER
:
Abdullah,
Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam
Pendidikan danRiset Akuntansi . Kompak,
STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan
Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar