Kode Etika Dalam
Auditing
•Pengertian Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai
etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
•Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu proses dengan
apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika Dalam Auditing
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
•Prinsip Prinsip Etika
Prinsip etika seorang
auditor terdiri dari enam yaitu
1) rasa tanggung jawab
(responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2) kepentingan publik,
auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta
menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
3) Integritas,
yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
4) Obyektivitas dan
Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik
antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5) Due care, seorang
auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab
dengan kemampuan terbaiknya.
6) Lingkup dan sifat
jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip
pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
disediakannya.
•Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1) Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2)Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3) Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
SUMBER :
http://ayu0507.wordpress.com/2012/01/31/etika-dalam-auditing/
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://muhamadramdani17.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-idependensi- kendali-mutu/
http://zakyways.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar